Makanan dan Minuman Berkualitas Menurut Al-Qur’an
http://kaweruh99.blogspot.com/2015/05/makanan-dan-minuman-berkualitas-menurut.html
Makanan
dan Minuman Berkualitas Menurut Al-Qur’an
Oleh: Islachuddin
(2013.01.01.160)
I.
Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kalam Allah Subḥānahu wa
Ta’ālā yang diturunkan kepada nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alayhi wa
Sallam yang bertujuan sebagai hūdan li al-nās (petunjuk bagi
manusia), sehingga sudah sewajarnya bahwa Al-Qur’an itu berisi tentang tuntunan
atau ajaran yang bisa membawa kita pada jalur yang benar.
Untuk memahami isi Al-Qur’an kita harus
menggunakan penafsiran yang sesuai dengan maksud Al-Qur’an. Allah Subḥānahu wa Ta’ālā telah
mengutus nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alayhi wa
Sallam untuk menyampaikan isi serta kandungan
Al-Qur’an dengan cara menafsirkannya. Karena hanya Rasulullah lah yang
mempunyai hak untuk menafsirkan Al-Qur’an, hal ini sesuai dengan firman Allah Subḥānahu wa Ta’ālā;
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ
الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ[1]
Dan Kami
tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan
kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat
bagi kaum yang beriman.
Pada saat itulah
tafsir sanagat berkembang di kalangan kita. Keadaan itupun tidak menutup
kemungkinan adanya tindakan penyimpangan, karena di masa nabi
Muhammad Ṣalla Allah ‘Alayhi wa Sallam yang kurang lebih selama 13 tahun itu beliau tidak menafsirkan seluruh
Al-Qur’an. Maka dari itu, berkembanglah penafsiran dengan metode ijtihad sampai
sekarang.
Makalah ini akan
membahas tentang makanan dan minuman yang menurut Al-Qur’an merupakan makanan
dan minuman yang berkualitas. Alasannya adalah karena manusia itu tidak akan
bisa lepas dengan yang namanya makan dan minum.
Makanan dan minuman
merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok manusia. Jadi, makan dan minum
itu sangat urgen sekali bagi kelangsungan hidup manusia. Karena jika tidak
terpenuhi, maka secara sunnatullah kita akan mati. Dalam hal ini tidak
semua pengertian makanan dan minuman itu berkualitas menurut Al-Qur’an. Maka
dari itu, makalah ini akan memaparkan bagaimanakah bentuk makanan dan minuman
yang menurut Al-Qur’an itu cukup berkualitas dalam artian juga dihalalkan lalu
apakah manfaat-manfaatnya bagi manusia.
Dengan berkembangnya zaman sekarang, kebutuhan
manusia akan makanan serta minuman juga ikut berkembang. Sehingga muncul
berbagai model makanan dan minuman yang dalam dunia kesehatan mempunyai nilai
menyehatkan dan juga tidak menyehatkan, dalam artian bisa menyebabkan timbulnya
penyakit atau kambuhnya suatu penyakit. Hal ini dikarenakan tidak sedikit
orang-orang sekarang yang terserang penyakit atau kambuh penyakitnya yang
disebabkan oleh makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Kedaan seperti itu
kebanyakan disebabkan oleh kelalaian orang tersebut dalam menkonsumsi makan dan
minuman. Allah Subḥānahu wa Ta’ālā berfirman;
فَلْيَنْظُرِ الإنْسَانُ إِلَى طَعَامِهِ[2]
Maka
hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.
Perhatian dan kasih sayang yang begitu mendalam
dari Allah Subḥānahu wa Ta’ālā terhadap manusia lah yang kemudian menjadikan makalah ini terbentuk. Kontribusi
yang tidak akan bisa dilakukan oleh siapapun, karena ini menyangkut pola serta
kelangsungan hidup seluruh makhluk-Nya. Memang benar Allah Subḥānahu wa Ta’ālā merupakan
Tuhan kita semua, yang begitu care dan sayangnya Allah terhadap makhluk-makhluk-Nya
yang bahkan tidak ada guna sama sekali bagi-Nya.
II. Makanan dan Minuman Berkualitas
A. Pengertian Makanan
dan Minuman
Makanan menurut para ahli gizi adalah suatu bahan
selain obat yang mengandung zat-zat gizi dan atau unsur-unsur atau ikatan kimia
yang bisa diubah menjadi gizi oleh tubuh, yang berguna apabila dimasukkan ke
dalam tubuh.[3]
Dari
pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa definisi makanan adalah segala
perkara yang dapat menjadikan kita kenyang yang juga bisa memberikan energi
kepada kita untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Pengertian ini bersifat
umum, karena pada dasarnya makanan digunakan untuk menghilangkan rasa lapar
pada diri manusia. Minuman adalah segala sesuatu yang bisa menghilangkan rasa
haus di dalam diri kita. Dengan minuman kita bisa menjaga kestabilan cairan
yang ada pada tubuh kita.
Di dalam bahasa Arab istilah makanan terdapat
tiga istilah, yaitu aklu, ṭa’ām, dan ghizawn.[4]
Sedangkan di dalam Al-Qur’an kata makanan disebutkan dalam empat istilah, yaitu
ṭa’ām, shariba, ghizawn, dan māidah.
Kata
ṭa’ām dan segala bentuk derivasinya disebutkan sebanyak 48 kali dalam
Al-Qur’an, kata shariba disebutkan sebanyak 38 kali, kat ghizawn sebayak
2 kali, dan māidah sebanyak 5 kali. Ayat-ayat tersebut terdiri dari
beberapa bentuk, yang di antaranya adalah bentuk perintah yang terdapat
sebanyak 27 kali di dalam berbagai kontekdan arti.[5]
B. Jenis Makanan dan
Minuman Berkualitas
Allah Subḥānahu wa Ta’ālā telah menyebutkan
di dalam Al-Qur’an;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا
وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [6]
Wahai
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu
adalah musuh yang nyata bagimu.
Ayat di atas secara jelas mengajarkan pada kita
tentang makanan dan minuman yang bagaimanakah yang menurut Al-Qur’an itu
bermutu serta berkualitas baik. Dalam ayat di atas menjelaskan bahwa makanan dan
minuman yang berkualitas tinggi itu tidak akan lepas dari dua unsur, yaitu
halal dan ṭayyib (baik).
Makanan dan minuman halal adalah makanan dan
minuman yang dibolehkan untuk dikonsumsi menurut ketentuan syari’at Islam. Sedangkan
makanan dan minuman dikatakan baik dalam artian ṭayyib hanya jika makanan dan minuman tersebut bersih, higienis, serta
bergizi. Dengan demikian halal itu merupakan ketentuan yang ditinjau dari
Islam sedangkan
baik merupakan
tinjauan dari
ilmu kesehatan.
Di dalam agama Islam,
halalnya suatu makanan
dan minuman harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hal makan ada tiga hal, yaitu meliputi: [7]
1.
Halal karena dhatnya.
Artinya, makanan itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi,
susu, telur, dan lain-lain.
2.
Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang
halal harus diperoleh dengan cara yang
halal
pula. Sesuatu
yang halal
tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara’ maka sesuatu tersebut menjadi haram. Seperti, mencuri, menipu, dan
lain-lain.
3.
Halal karena proses atau cara
pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan
cara yang halal juga, serta cara pengolahannya juga harus benar menurut
syari’at Islam. Seperti, kambing, sapi, ayam atau bebek merupakan hewan yang
halal dimakan, tetapi apabila proses penyembelihannya tidak sesuai syari’at.
Maka hukumnya menjadi haram.
1.
Semua jenis air atau
cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.
Air atau
cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya merupakan minuman memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.
Air atau
cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.
Air atau
cairan yang suci itu didapatkan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran
agama Islam.
Selain halal dan baik, ternyata Allah Subḥānahu wa Ta’ālā juga
mengisyaratkan kita supaya selain memakan dan meminum yang halal dan baik dalam
arti bermanfaat, kita juga bisa memakan makanan yang lezat serta sedap. Allah Subḥānahu
wa Ta’ālā berfirman;
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا[9]
maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
Ayat di atas sekilas memang tidak ada
hubungannya, akan tetapi ayat di atas menyerukan kepada kita untuk memisalkan
sesuatu sebagai makanan yang lezat dan sedap. Hal itu mengisyaratkan kepada
kita, bahwa makanan yang lezat dan sedap itu tidak dilarang oleh Allah Subḥānahu
wa Ta’ālā selama memenuhi halal dan baik seperti ketentuan di atas.
III. Manfaat dalam
Kehidupan
Seseorang yang sudah terbiasa menkonsumsi makanan
dan minuman yang berkualitas dalam artian halal dan baik, akan memperoleh
manfaat yang sangat luar biasa, di antaranya yaitu;[10]
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan
hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan oleh Allah Subḥānahu wa Ta’ālā.
b.
Mendapat riḍa
Allah Subḥānahu wa Ta’ālā karena memilih jenis makanan dan
minuman yang berkualitas
yaitu halal
dan baik.
c. Memiliki akhlaq al-karimah karena telah
menaati perintah Allah Subḥānahu wa Ta’ālā sekaligus terhindar dari akhlaq
al-madhmumah (tercela).
IV. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan di
atas adalah bahwa sebagai orang Islam yang baik seharusnya kita juga
melaksanakan perintah-perintah dari agama kita. Agama Islam tidak mungkin akan
menjerumuskan kita dalam lubang yang akan membuat kita susah, sengsara serta
menderita di dunia maupun di akhirat.
Agama Islam sangat care dan sangat
menyayangi umat-umatnya. Hal ini dibuktikan bahwa, dalam setiap aktifitas
maupun apapun yang berhubungan dengan mereka diatur oleh agama Islam. Untuk
menjaga kesehatan serta energi kita pun, agama Islam sudah mengaturnya melalui
ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang makanan dan minuman.
Dalam masalah makan dan minum Allah Subḥānahu wa Ta’ālā sudah mengatur
apa yang sebaiknya dimakan dan diminum oleh makhluk-Nya. Adapun manfaat yang
dapat diambil dari aturan tersebut sebagai seseorang yang sudah terbiasa
menkonsumsi makanan dan minuman yang berkualitas dalam artian halal dan baik,
akan memperoleh manfaat yang sangat luar biasa, di antaranya yaitu;
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan
hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan oleh Allah Subḥānahu wa Ta’ālā.
b.
Mendapat riḍa
Allah Subḥānahu wa Ta’ālā karena memilih jenis makanan dan minuman yang berkualitas
yaitu halal dan baik.
c. Memiliki akhlaq al-karimah karena telah
menaati perintah Allah Subḥānahu wa Ta’ālā sekaligus terhindar dari akhlaq
al-madhmumah (tercela).
Daftar Pustaka
Al-Qur’an.
Almatsier, Sunita. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2002),.
Bisyri, Adib dan Fatah, Munawir A. Kamus Al-Bisyri. (Surabaya:
Pustaka Progressif, 1991).
Fuad Abdul Baqi, Muhammad. Al-Mu’jam Al-Mufahras li
alfaẓ Al-Qur’an Al-Karīm. (Bairut: Dār al-Fikr, 1981).
Mahran, Jamaluddin dan Hafna Mubasyir, Abdul ‘Aẓim. Al-Qur’an
bertutur tentang makanan dan obat-obat, terj. Irwan Raihan. (Yogyakarta:
Mitra Pustaka, t.th )
[2]
Al-Qur’an, 80:24.
[3]
Sunita Almatsier, Prinsip Dasar
Ilmu Gizi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), 3.
[4]
Adib Bisyri dan Munawir A. Fatah, Kamus
Al-Bisyri, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1991), 201.
[5] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Mu’jam
Al-Mufahras li alfaẓ Al-Qur’an Al-Karīm, (Bairut: Dār al-Fikr, 1981), 425-426.
[6]
Al-Qur’an, 2:168.
[7]
Jamaluddin Mahran dan Abdul ‘Aẓim
Hafna Mubasyir, Al-Qur’an bertutur tentang makanan dan obat-obat, terj.
Irwan Raihan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, t.th ), 200.
[8]
Ibid.,.
[9]
Al-Qur’an, 4:4.
[10]
Mahran dan Mubasyir, Al-Qur’an
bertutur tentang makanan dan obat-obat, 202.