Menyadarkan Pelaku LGBT
http://kaweruh99.blogspot.com/2016/02/menyadarkan-pelaku-lgbt_24.html
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan sekelompok manusia yang sedang menjadi buah bibir di media masa. Pasalnya, aktifitas mereka yang kian merebak di kehidupan masyarakat Indonesia, mendapat tanggapan yang bermacam-macam. Ada yang mengecam, menghina, menghujat, mendukung bahkan menirunya sebagai tren masa kini. Praktek LGBT-pun telah mewabah di dalam masyarakat layaknya penyakit menular yang sulit dikendalikan penyebarannya.
Pergerakan kelompok LGBT di Indonesia merupakan salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Maka, bukan merupakan suatu hal yang mengejutkan jika penyebaran mereka semakin hari semakin luas di seluruh pelosok wilayah Indonesia. Di daerah Semarang misalnya, kasus LGBT sudah mencapai 2.500 orang, yang tersebar diseluruh Semarang. Tidak hanya di Semarang, tetangga sebelah barat kabupaten Rembang (baca Pati), kelompok LGBT sudah mulai menyebar dan sudah mempunyai area nongkrong sendiri yang mana hampir setiap malam terjadi interaksi di antara mereka. Menurut catatan mentri kesehatan pada tahun 2012 lalu, ada sekitar 1.095.970 gay yang tersebar diseluruh Indonesia dan setidaknya 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum LGBT. Terdapat sumber terpercaya yang menginformasikan, bahwa dalam perkembangannya, kelompok LGBT mendapatkan pasokan dana dari negara asing, dimana dana tersebut diberikan guna sebagai penunjang sarana promosi dan perkembangan kelompok mereka.
Kalangan remaja dan ABG adalah objek tujuan dari kelompok LGBT untuk melebarkan sayap, yang mana diusia yang masih begitu belia itu, mereka mudah menerima pengaruh-pengaruh atau tren-tren sosial yang sedang buming di lingkungan mereka ataupun sekitarnya. Seperti perilaku nyeleneh kelompok LGBT, bagi kalangan remaja dan ABG yang tidak memiliki pengetahuan umum serta agama yang cukup, pasti akan mengikutinya, terlepas itu merupakan suatu hal yang baik ataupun buruk. Bahkan disalah satu Universitas di Indonesia (sebut saja UNDO), telah ada yang memberi ruang serta mendukung perkembangan kelompok LGBT dengan membentuk sebuah organisasi pendukung LGBT dalam kampus dan melegalkannya begitu saja.
Hal ini menurut hemat penulis tidak bisa dibenarkan, karena hal itu akan membuat perkembangan kelompok LGBT semakin cepat. Dengan pelegalan kelompok tersebut oleh suatu instansi pendidikan di Indonesia, maka akan menimbulkan sebuah asumsi, bahwa hal tersebut dilegalkan oleh negara. Padahal dalam pedoman pokok bangsa Indonesia, tidak sedikitpun ada statment pembelaan bahkan pelegalan perilaku LGBT.
Di dalam hukum negara Indonesia, LGBT dinyatakan kriminal sejak tahun 2002, setelah di beberapa daerah merasakan dampak negatif dari perilaku LGBT yang dikala itu sudah nampak maupun yang masih ghaib. Kemudian di tahun 2006 LGBT diikutkan pada UU terhadap pornografi dan pornoaksi. Menurut hemat penulis, kelompok LGBT sudah mengungkapkan keinginannya secara tersirat untuk tidak mengakui diri mereka sebagai masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan, mereka secara gamblang berpendapat, bahwa mereka menginginkan kebebasan dalam hal seksualitas, dimana hal tersebut bukan merupakan nilai-nilai yang mencerminkan masyarakat Timur khususnya Indonesia. Karena Indonesia bukan negara liberal, akan tetapi negara Pancasila.
Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikkan, tindakan bejat, dan keji. Dalam al-Qur’an disebutkan dalam Q.S. al-A’rāf : 80-81;
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?"(80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(81)
Ayat al-Qur’an di atas agaknya telah mewakili mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku kelompok LGBT yang disebut juga sebagai kaum Lut oleh sebagian orang. Hal yang paling urgen adalah adanya kesadaran bagi masyarakat Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam serta filosofi negara Indonesia yang berpedoman Pancasila.
Selain karena perbuatan keji ini akan merusak hubungan manusia dengan Tuhan-nya, juga hubungan mereka dengan manusia lain. Bagaimana tidak, perilaku nyeleneh LGBT ini terasa aneh dikalangan masyarakat Indonesia yang notabenenya bukan negara liberal, yang mana akan menutupi semua tindakan mereka yang menurut hemat masyarakat sekitar dianggap aneh dan menyalai aturan budaya setempat.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan menjunjung tinggi Pancasila untuk melawan segala jenis opini mereka (baca LGBT) yang seolah mengatasnamakan HAM, untuk membela kaum LGBT yang sesungguhnya mereka itu membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah letak urgensitas penerapan nilai-nilai Pancasila dan syari’at Islam dalam seperangkat aturan serta konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Seperangkat aturan tersebut akan senantiasa membentuk karakter ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami. Serta menciptakan negara yang tidak takut menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegahan dan proses penyadaran bagi kaum Lut agar dapat kembali ke jalan yang lurus menurut agama, bangsa dan negara. Karena menurut hemat penulis, LGBT itu tidak untuk dilindungi atau didukung, akan tetapi harus disadarkan supaya dapat kembali ke jalan yang diridloi agama, bangsa maupun negara.
(dikutip dari berbagai sumber yang akurat dan dapat dipercaya) :D
Pergerakan kelompok LGBT di Indonesia merupakan salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Maka, bukan merupakan suatu hal yang mengejutkan jika penyebaran mereka semakin hari semakin luas di seluruh pelosok wilayah Indonesia. Di daerah Semarang misalnya, kasus LGBT sudah mencapai 2.500 orang, yang tersebar diseluruh Semarang. Tidak hanya di Semarang, tetangga sebelah barat kabupaten Rembang (baca Pati), kelompok LGBT sudah mulai menyebar dan sudah mempunyai area nongkrong sendiri yang mana hampir setiap malam terjadi interaksi di antara mereka. Menurut catatan mentri kesehatan pada tahun 2012 lalu, ada sekitar 1.095.970 gay yang tersebar diseluruh Indonesia dan setidaknya 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum LGBT. Terdapat sumber terpercaya yang menginformasikan, bahwa dalam perkembangannya, kelompok LGBT mendapatkan pasokan dana dari negara asing, dimana dana tersebut diberikan guna sebagai penunjang sarana promosi dan perkembangan kelompok mereka.
Kalangan remaja dan ABG adalah objek tujuan dari kelompok LGBT untuk melebarkan sayap, yang mana diusia yang masih begitu belia itu, mereka mudah menerima pengaruh-pengaruh atau tren-tren sosial yang sedang buming di lingkungan mereka ataupun sekitarnya. Seperti perilaku nyeleneh kelompok LGBT, bagi kalangan remaja dan ABG yang tidak memiliki pengetahuan umum serta agama yang cukup, pasti akan mengikutinya, terlepas itu merupakan suatu hal yang baik ataupun buruk. Bahkan disalah satu Universitas di Indonesia (sebut saja UNDO), telah ada yang memberi ruang serta mendukung perkembangan kelompok LGBT dengan membentuk sebuah organisasi pendukung LGBT dalam kampus dan melegalkannya begitu saja.
Hal ini menurut hemat penulis tidak bisa dibenarkan, karena hal itu akan membuat perkembangan kelompok LGBT semakin cepat. Dengan pelegalan kelompok tersebut oleh suatu instansi pendidikan di Indonesia, maka akan menimbulkan sebuah asumsi, bahwa hal tersebut dilegalkan oleh negara. Padahal dalam pedoman pokok bangsa Indonesia, tidak sedikitpun ada statment pembelaan bahkan pelegalan perilaku LGBT.
Di dalam hukum negara Indonesia, LGBT dinyatakan kriminal sejak tahun 2002, setelah di beberapa daerah merasakan dampak negatif dari perilaku LGBT yang dikala itu sudah nampak maupun yang masih ghaib. Kemudian di tahun 2006 LGBT diikutkan pada UU terhadap pornografi dan pornoaksi. Menurut hemat penulis, kelompok LGBT sudah mengungkapkan keinginannya secara tersirat untuk tidak mengakui diri mereka sebagai masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan, mereka secara gamblang berpendapat, bahwa mereka menginginkan kebebasan dalam hal seksualitas, dimana hal tersebut bukan merupakan nilai-nilai yang mencerminkan masyarakat Timur khususnya Indonesia. Karena Indonesia bukan negara liberal, akan tetapi negara Pancasila.
Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikkan, tindakan bejat, dan keji. Dalam al-Qur’an disebutkan dalam Q.S. al-A’rāf : 80-81;
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?"(80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(81)
Ayat al-Qur’an di atas agaknya telah mewakili mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku kelompok LGBT yang disebut juga sebagai kaum Lut oleh sebagian orang. Hal yang paling urgen adalah adanya kesadaran bagi masyarakat Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam serta filosofi negara Indonesia yang berpedoman Pancasila.
Selain karena perbuatan keji ini akan merusak hubungan manusia dengan Tuhan-nya, juga hubungan mereka dengan manusia lain. Bagaimana tidak, perilaku nyeleneh LGBT ini terasa aneh dikalangan masyarakat Indonesia yang notabenenya bukan negara liberal, yang mana akan menutupi semua tindakan mereka yang menurut hemat masyarakat sekitar dianggap aneh dan menyalai aturan budaya setempat.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan menjunjung tinggi Pancasila untuk melawan segala jenis opini mereka (baca LGBT) yang seolah mengatasnamakan HAM, untuk membela kaum LGBT yang sesungguhnya mereka itu membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah letak urgensitas penerapan nilai-nilai Pancasila dan syari’at Islam dalam seperangkat aturan serta konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Seperangkat aturan tersebut akan senantiasa membentuk karakter ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami. Serta menciptakan negara yang tidak takut menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegahan dan proses penyadaran bagi kaum Lut agar dapat kembali ke jalan yang lurus menurut agama, bangsa dan negara. Karena menurut hemat penulis, LGBT itu tidak untuk dilindungi atau didukung, akan tetapi harus disadarkan supaya dapat kembali ke jalan yang diridloi agama, bangsa maupun negara.
(dikutip dari berbagai sumber yang akurat dan dapat dipercaya) :D
Menyadarkan Pelaku Lgbt >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Menyadarkan Pelaku Lgbt >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Menyadarkan Pelaku Lgbt >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK